Pemindahan IKN
Pada tanggal 26 Agustus 2019 Presiden Jokowi melalui siaran persnya mengumumkan Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur menjadi lokasi dimana Ibukota Negara (IKN) akan dibangun dan menjadi pusat pemerintahan kedepannya.
Menjadi sebuah pertanyaan besar, Mengapa ibukota negara pindah ke wilayah tersebut? Apa urgensi pindah nya ibukota negara ke Provinsi Kalimantan Timur? Ketidakmerataan informasi (Asimetris Informasi) yang diterima oleh masyarakat luas masih menjadi permasalahan mendasar. Asimetris Informasi masih menjadi permasalahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Ibukota Negara bukanlah lahan kosong, sebagian besar wilayah tersebut sudah dikuasai oleh industri ekstraktif. Sekitar 51% lahan di IKN sudah dikuasai oleh berbagai korporasi, mulai dari usaha kehutanan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), juga termasuk perkebunan kelapa sawit, dan korporasi ekstraktif seperti pertambangan. Selain itu, tata kelola sumberdaya hutan di wilayah Ibukota Negara bermasalah, terdapat temuan silang sengkarut pemanfaatan hutan dan lahan di IKN pada areal dengan luas lebih dari 39 ribu hektare. Permasalahan silang sengkarut perizinan ini merupakan potret yang mengindikasikan buruknya tata kelola sumber daya hutan dan lahan yang masih mengedepankan pendekatan pengelolaan melalui skema perizinan berusaha. Selain itu, di wilayah Ibukota Negara yang meliputi Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, masih terdapat hutan alam tersisa seluas 26,8 ribu hektare atau hanya meliputi 10% dari luas keseluruhan wilayah IKN Nusantara. Bahkan deforestasi di wilayah IKN dalam kurun waktu 3 tahun (2018-2021) mencapai 18 ribu hektare. Sebagian besar hutan tersebut juga berada di fungsi hutan produksi seluas 16,8 ribu hektare dan Area Penggunaan Lain seluas 8,5 ribu hektare,sementara di hutan lindung hanya tersisa seluas 5 hektar.
Dengan adanya Pembangunan di Ibukota Negara di wilayah Kalimantan Timur semakin mengancam keberadaan hutan alam yang memiliki peran yang vital di Kawasan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagai negara maritim dan rumah terbesar bagi ekosistem mangrove di dunia. Teluk Balikpapan menjadi salah satu representasi dari ekosistem mangrove di Indonesia. Hutan Mangrove di wilayah Ibukota Negara (IKN) terletak di pesisir wilayah Penajam Paser Utara dan Sebagian Teluk Balikpapan. Pada tahun 2018, luasan mangrove di Teluk Balikpapan mencapai 16.800 hektare. Total luas wilayah hutan mangrove yang berada di wilayah Ibukota Negara mencapai 8,6 ribu hektar. Hutan mangrove di Teluk Balikpapan memiliki peran penting untuk melindungi pesisir dari abrasi, mitigasi bencana dan juga sebagai tempat pemijahan ikan.